Mitos dan Kebenaran Mengenai Masturbasi atau Onani
MYmalaysian.com | Register | Login | Lost Password | Beriklan Percuma
Mitos: masturbasi hanya bagi mereka yang muda
Fakta: kenyataannya, aktiviti ini dapat berlangsung seumur hidup. Kajian terus menerus menunjukkan bahwa antara 70 sampai 95% wanita dan lelaki dewasa melakukan masturbasi. Bahkan 46% mereka yang berusia 60 tahun masih bermasturbasi. Hal ini menunjukkan bahwa masturbasi tidak hanya bagi mereka yang muda, tapi juga bukan bentuk tindakan seks yang “belum dewasa”.
Mitos: masturbasi bukan “seks sesungguhnya”
Fakta: masturbasi sendiri adalah bentuk tindakan seksual, dengan hasil orgasme yang sesungguhnya pula. Dari sisi kesehatan, masturbasi adalah kegiatan seks yang dapat disamakan seperti penetrasi, oral seks, dan ciuman. Ditemukan juga bahwa mereka yang memiliki pasangan juga tetap bermasturbasi, jadi masturbasi bukan hanya buat mereka yang sendirian malah juga dilakukan oleh yang sudah berpasangan. Sah dan wajar dilakukan.
Mitos: masturbasi buruk bagi kesehatan Anda
Fakta: pada tahun 1712, ada usaha untuk menjual “obat” yang dikatakan dapat menghentikan proses “polusi diri” ini, dan sebagai cara untuk beriklan, mereka mengatakan bahwa masturbasi buruk bagi kesehatan. Semua hal yang dikatakan bahwa masturbasi dapat membuat buta, membuat jerawat, atau membuat lemah lutut. Sudah dibuktikan secara ilmiah bahwa hal ini sama sekali tidak benar. Sekarang hampir semua dokter dan peneliti sepakat bahwa masturbasi tidak berbahaya.
Mitos: laki-laki harus bermasturbasi, wanita tidak
Fakta: memang secara statistik hal ini benar, tapi bukan berarti bahwa hal ini terjadi karena “keinginan biologi” yang harus dipenuhi. Hal ini memang terjadi karena masturbasi pada wanita dianggap buruk, dan hal ini membuat keengganan dalam melaporkan kejadian sebenarnya. Tapi tidak ada kajian yang membuktikan bahwa dorongan seksual bergantung pada jantina.
Mitos: mereka yang berada dalam hubungan tidak perlu bermasturbasi
Fakta: mitos ini banyak beredar, sehingga orang sering melakukan masturbasi secara sembunyi-sembunyi. Kajian menunjukkan bahwa semua orang bermasturbasi bahkan ketika mereka berada dalam hubungan. Pembaca Playboy, yang 72% sudah menikah, tetap melakukan masturbasi, sementara 62% wanita menikah juga melakukan masturbasi.
Mitos: masturbasi terlalu berbahaya
Fakta: kecuali beberapa kes yang sangat jarang, masturbasi tidak berbahaya. Jika seseorang berada dalam dorongan konstan untuk bermasturbasi atau tidak dapat melakukan kegiatan seksual lain selain masturbasi, maka sudah saatnya seseorang ini menemui ahli kesehatan mental. Tapi masturbasi, sebulan sekali atau tiga kali sehari, tidak memiliki bahaya secara khusus.
Mitos: hanya orang tertentu saja yang bermasturbasi
Kajian membuktikan bahwa mitos ini salah. Baik Anda berusia 19 atau 99, religius, sekuler, liberal ataupun konservatif, selama Anda mampu melakukannya, bahkan di atas kursi roda ataupun roller skate, Anda dapat terus melakukannya tanpa takut resiko.
——-
Bagaimana pula hukum dalam islam ? Ini saya copy sebijik la dari emel yang saya baca :
Apakah Onani Sama Dengan Zina
Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam permasalahan onani :
1. Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat bahwa onani adalah haram. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa Allah swt telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka. Firman Allah swt
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)
2. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa onani hanya diharamkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa onani menjadi wajib apabila ia takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya. Hal ini juga didasarkan pada kaidah mengambil kemudharatan yang lebih ringan. Namun mereka mengharamkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwatnya. Mereka juga mengatakan bahwa onani tidak masalah jika orang itu sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tidak memiliki istri atau budak perempuan demi menenangkan syahwatnya.
3. Para ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa onani itu diharamkan kecuali apabila dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam perzinahan atau mengancam kesehatannya sementara ia tidak memiliki istri atau budak serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, jadi onani tidaklah masalah.
4. Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani itu makruh dan tidak ada dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama… sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan. Firman Allah swt
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
Artinya : “Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al An’am : 119)Dan onani tidaklah diterangkan kepada kita tentang keharamannya maka ia adalah halal sebagaimana firman-Nya :
Artinya : “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqoroh : 29)5. Diantara ulama yang berpendapat bahwa onani itu makruh adalah Ibnu Umar dan Atho’. Hal itu dikarenakan bahwa onani bukanlah termasuk dari perbuatan yang terpuji dan bukanlah prilaku yang mulia. Ada cerita bahwa manusia pada saat itu pernah berbincang-bincang tentang onani maka ada sebagian mereka yang memakruhkannya dan sebagian lainnya membolehkannya.
6. Diantara yang membolehkannya adalah Ibnu Abbas, al Hasan dan sebagian ulama tabi’in yang masyhur. Al Hasan mengatakan bahwa dahulu mereka melakukannya saat dalam peperangan. Mujahid mengatakan bahwa orang-orang terdahulu memerintahkan para pemudanya untuk melakukan onani untuk menjaga kesuciannya. Begitu pula hukum onani seorang wanita sama dengan hukum onani seorang laki-laki. (Fiqhus Sunnah juz III hal 424 – 426)
Dari pendapat-pendapat para ulama diatas tidak ada dari mereka yang secara tegas menyatakan bahwa onani sama dengan zina yang sesungguhnya. Namun para ulama mengatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk kedalam muqoddimah zina (pendahuluan zina), firman Allah swt
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya : “dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)Adapun apakah perbuatan tersebut termasuk kedalam dosa besar ?
Imam Nawawi menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang batasan dosa besar jika dibedakan dengan dosa kecil :
Dari Ibnu Abbas menyebutkan bahwa dosa besar adalah segala dosa yang Allah akhiri dengan neraka, kemurkaan, laknat atau adzab, demikian pula pendapat Imam al Hasan Bashri.
Para ulama yang lainnya mengatakan bahwa dosa besar adalah dosa yang diancam Allah swt dengan neraka atau hadd di dunia.
Abu Hamid al Ghozali didalam “al Basiith” mengatakan bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar….
Asy Syeikhul Imam Abu ‘Amr bin Sholah didalam “al Fatawa al Kabiroh” menyebutkan bahwa setiap dosa yang besar atau berat maka bisa dikatakan bahwa itu adalah dosa besar.
Adapun diantara tanda-tanda dosa besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat orang yang merubah batas-batas tanah. (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)
Dari beberapa definisi dan tanda-tanda dosa besar maka perbuatan onani tidaklah termasuk kedalam dosa besar selama tidak dilakukan secara terus menerus atau menjadi suatu kebiasaan.
Hendaknya seorang muslim tidak berfikir kecilnya dosa suatu kemasiatan yang dilakukannya akan tetapi terhadap siapa dia bermaksiat, tentunya terhadap Allah swt yang Maha Besar lagi Maha Mulia.
Ada juga berpendapat :
imam hanafi dan seangkatan dgnnya kata makruh shj. .
tak sokong maka silakan ikut imam yg kata haram.
dua2 leh ikut.jgn pula reka undang2 sendiri.mudah kan. fullstop.
Pendapat anda bagaimana?
Be Our Readers, Subscribe by Email







setiap kli lepas buat
hidup aku jd kucar kacir
ade je yg xkene lepas 2..
mungkin hukuman…
korang camne????
camne nak elak???
[Reply]
memang xdpt tahan
ada tip???
[Reply]